Kumpulan referensi ilmu akuntansi

Kamis, 29 November 2012

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah


AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah berlaku untuk daerah-daerah tingkat I dan II. Pembentukan dan pengelolaannya disesuaikan dengan tata cara yang berlaku pada pemerintahan pusat.
Pendapatan Daerah tingkat I antara lain terdiri dari pajak daerah tingkat I (pajak izin penangkapan ikan , pajak sekolah), pajak pusat diserahkan kepada daerah tingkat I, antara lain : Pajak Rumah Tangga, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, opsen (opsen atas Pajak Kekayaan, opsen atas cukai bensin), retribusi (antara lain Retribusi izin pengambilan pasir, batu, kerikil, kapur, gamping, batu karang), subsidi daerah otonomi. Daerah tingkat II mendapatkan penghasilan dari berbagai pajak daerah (antara lain Pajak Tontonan, pajak reklame, pajak anjing dan lain-lain), pajak pusat (antara lain  pajak radio, pajak bangsa asing, pajak pembangunan I dan sebagainya), sumbangan daerah otonom, Ipeda. Belanjanya adalah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang menjadi tugas di daerahnya.
Dalam UU No 33 pasal 1 ayat 17, menyebutkan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah, dimana disatu sisi menggambarkan anggaran pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran dan disisi lain menggambarkan penerimaan daerah guna membiayai pengeluaran yang telah dianggarkan.
APBD merupakan dokumen anggarantahunan, maka seluruh rencana penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan pada satu tahun anggaran dicatat dalam APBD. Dengan demikian APBD dapat menjadi cerminan kinerja dan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai dan mengelola penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing pada satu tahun anggaran. (Kiflimansyah,2001: 319)
Anggaran daerah pada hakekatnya merupakan salah satu alat yang memegang peranan penting dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian maka APBD harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Atas dasar tersebut, penyusunan APBD hendaknya mengacu pada norma-norma dan prinsip anggaran sebagai berikut (Nirzawan, 2001:79) :
a.       Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Transparansi tentang anggaran daerah merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab. Mengingat anggaran daerah merupakan salah satu sarana evaluasi pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah mensejahterakan masyarakat, maka APBD harus dapat memberikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Selain itu setiap dana yang diperoleh, penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan.
b.       Disiplin Anggaran
Anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan. Pemilihan antara belanja yang bersifat rutin dengan belanja yang bersifat pembangunan / modal harus diklasifikasikan secara jelas agar tidak terjadi pencampuradukan kedua sifat anggaran yang dapat menimbulkan pemborosan dan kebocoran dana. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos / pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
c.        Keadilan Anggaran
Pembiayaan pemerintah dapat dilakukan melalui mekanisme pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan masyarakat, untuk itu pemeintah daerah wajib mengalokasikan penggunannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan.
d.       Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
e.        Format Anggaraan
Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan format anggaran defisit (defisit budget format). Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran. Apabila terjadi surplus, daerah dapat membentuk dana cadangan, sedangkan bila terjadi defisit, dapat ditutupi melalui sumber pembiayaan pinjaman dan atau penerbitan obligasi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AnggaranPendapatan dan Belanja daerah (APBD) disusun dengan pendekatan kinerja dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBN ditetapkan, demikian juga halnya dengan perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Sedangkan perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja tersebut memuat hal-hal sebagai berikut (Nirzawan, 2001:81) :
1)       Sasaran yang ditetapkan menurut fungsi belanja.
2)       Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan.
3)       Bagian pendapatan APBD yang membiayai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal / pembangunan.

Semoga bermanfaat.

Unknown

Analisis Rasio Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



          Analisiskeuangan adalah usaha mengidentifikasi ciri-ciri keuangan berdasarkan laporan keuangan yang tersedia. Dalam mengadakan analisis keuangan memerlukan ukuran tertentu. Ukuran yang sering digunakan adalah rasio. Erich Helfert (2000,49) mengartikan rasio adalah suatu angka yang menunjukkan hubungan suatu unsur dengan unsur lainnya dalam laporan keuangan sedangkan Slamet Munawir (1995:64) menjelaskan rasio sebagai hubungan atau perimbangan antara satu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain.

Penggunaan analisa rasio pada sektor publik khususunya terhadap APBD belum banyak dilakukan sehingga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai nama dan kaidah pengukurannya. Meskipun demikian dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang transparan, jujur, demokratis, efektif, efisien dan akuntabel, analisis rasio terhadap APBD perlu dilaksanakan meskipun kaidah perakuntasian dalam APBD berbeda dengan laporan keuangan yang dimiliki perusahaan swasta.
Analisis rasio pada APBD dilakukan dengan membandingkan hasil yang dicapai dari satu periode dibandingkan dengan periode sebelumnya sehingga dapat diketahui bagaimana kecenderungan yang terjadi. Selain itu dapat pula dilakukan dengan cara membandingkan dengan rasio keuangan yang dimiliki suatu pemerintah tertentu dengan rasio keuangan daerah lain yang terdekat maupun yang potensi daerahnya relatif sama untuk dilihat bagaimana posisi rasio keuangan Pemerintah Daerah tersebut terhadap Pemerintah Daerah lainnya. Adapun pihak-pihaknya yang berkepentingan dengan rasio keuangan pada APBD ini adalah (widodo, 2001: 261):
1.       DPRD sebagai wakil dari pemilik daerah (masyarakat).
2.       Pemerintah eksekutif sebagai landasan dalam menyusun APBD berikutnya.
3.       Pemerintah pusat / provinsi sebagai bahan masukan dalam pembinaan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
4.       Masyarakat dan kreditur, sebagai pihak yang akan turut memiliki saham pemerintah daerah, bersedia memberi pinjaman ataupun membeli obligasi.
Beberapa rasio yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan data keuangan yang bersumber dari APBD diukur dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
1.           Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah menunjukkan tingkat kemampuan suatu daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Rasio kemandirian ditunjukkan oleh besarnya pendapatan asli daerah dibandingkan dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber lain (pihak ekstern) antara lain : Bagi hasil pajak, Bagi hasil Bukan Pajak Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat dan Dana Pinjaman (Widodo, 2001 : 262).

Rumus yang digunakan adalah:
Rasio Kemandirian:

Rasio kemandirian menggambarkan ketergantungan daerah terhadap sumber dana ekstern. Semakin tinggi resiko kemandirian mengandung arti bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak ekstern semakin rendah dan demikian pula sebaliknya. Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio kemandirian, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen utama pendapatan asli daerah. Semakin tinggi masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah menggambarkan bahwa timgkat kesejahteraan masyarakat semakin tinggi.
Derajat Desentralisasi Fiskal adalah kemampuan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli daerah guna membiayai pembangunan. Derajat Desentralisasi Fiskal, khususnya komponen PAD dibandingkan dengan TPD, menurut hasil penelitian Tim Fisipol UGM menggunakan skala interval sebagaimana terlihat dalam tabel III.I adalah sebagai berikut (Anita W, 2001 : 22):
Tabel 11.2
Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal
%
Kemampuan Keuangan Daerah
0,00-10,00
Sangat Kurang
10,01-20,00
Kurang
20,01-30,00
Cukup
30,01-40,00
Sedang
40,01-50,00
Baik
>50,00
Sangat baik
Sumber : Anita Wulandari (2001: 22)
Derajat Desentralisasi Fiskal dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
DDF :  x 100 %
Keteragan :
DDF : Derajat Desentralisasi Fiskal
PADt: Total PAD tahun t
TPDt : Total Penerimaan Daerah Tahun t
3.           Rasio Indeks Kemampuan Rutin
Indeks Kemampuan Rutin yaitu : Proporsi antara PAD dengan pengeluaran rutin tanpa transfer dari pemerintah pusat (kuncoro,1997). Sedangkan dalam menilai Indeks Kemampuan Rutin daerah (IKR) dengan menggunakan skala menurut Tumilar (1997:15) sebagaimana yang terlihat dalam table III, 2 sebagai berikut (Anita W, 2001 : 22)
Tabel 11.3
Skala Interval Indeks Kemampuan Rutin
%
Kemampuan Keuangan Daerah
0,00-20,00
Sangat Kurang
20,01-40,00
Kurang
40,01-60,00
Cukup
60,01-80,00
Baik
80,01-100
Sangat baik
Rumus :
IKR :
Keterangan :
IKR : Indeks Kemampuan Rutin
PAD : Pendapatan Asli Daerah
4.           Rasio Keserasian
Keserasian ini menggambarkan bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin dan belanja pembangunan secara optimal. Semakin tinggi presentase dana yang dialokasikan untuk belanja rutin berarti presentase belanja pembangunan yang digunakan untuk menyediakan sarana prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Secara sederhana rasio keserasian ini dapat diformulasikan sebagai berikut (Widodo, 2001 : 262) :
Rasio Belanja Rutin :
Rasio Belanja Pembangunan :
5.           Rasio Pertumbuhan
Rasio  pertumbuhan menggambarkan seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang dicapai dari periode ke periode lainnya. Pertumbuhan APBD dilihat dari berbagai komponen penyusun APBD yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, total pendapatan, belanja rutin dan belanja pembangunan (Widodo, 2001 : 270):
                Rumus yang digunakan adalah :
r                         :
Keterangan :
Pn                       : Data yang dihitung pada tahun ke-n
Po                       : Data yang dihitung pada tahun ke-0
r                         : Pertumbuhan
Apabila semakin tinggi nilai PAD, TPD dan Belanja Pembangunan yang diikuti oleh semakin rendahnya Belanja Rutin, maka pertumbuhannya  adalah positif. Artinya bahwa daerah yang bersangkutan telah mampu mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhannya dari periode satu ke periode yang berikutnya. Selanjutnya jika semakin tinggi nilai PAD, TPD, dan Belanja Rutin yang diikuti oleh semakin rendahnya Belanja Pembangunan, maka pertumbuhannya adalah negatif. Artinya bahwa daerah yang bersangkutan belum mampu mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhannya dari periode yang satu ke periode yang berikutnya.

Semoga bermanfaat.
Unknown

Otonomi Daerah


Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
a.       Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b.       Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
c.        Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
1)          Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)          Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
3)          Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
2.       Daerah Otonom
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada negara, maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
a.       Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b.       Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
a.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
b.       Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
c.        Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
c.        Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1)       penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2)       Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3)       pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4)       Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5)       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6)       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7)       Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8)       Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

Semoga bermanfaat.
Unknown

Akuntansi Pemerintahan


Pada hakekatnya akuntansi pemerintahan adalah aplikasi akuntansi di bidang keuangan Negara (public finance), khususnya pada tahapan pelaksanaan anggaran (budget execution), termasuk segala pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang bersifat seketika maupun yang lebih permanen pada semua tingkatan dan unit pemerintahan. (Kustadi Arinta)
Menurut Revrisond Baswir (2000:7), Akuntansi Pemerintahan (termasuk akuntansi untuk lembaga non profit pada umumnya) merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba. Walaupun lembaga pemerintah senantiasa berukuran besar, namun sebagaimana dalam perusahaan ia tergolong sebagai lembaga mikro.
Bachtiar Arif dkk (2002:3) mendefinisikan akuntansi pemerintahan sebagai suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklaifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan tersebut.
Sedangkan menurut Abdul Halim (2002:143) menyebutkan bahwa Akuntansi Pemerintahan adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.
Menurut Bachtiar arif, Muchlis, Iskandar dalam Akuntansi Pemerintahan, tujuan akuntansi pemerintahan dan akuntansi bisnis pada umumnya adalah sama yaitu :
a.       Akuntabilitas
Di dalam pemerintahan, keuangan Negara yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat konstitusi. Pelaksanaan fungsi ini di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Ps 23 ayat (5).
b.       Manajerial
Akuntansi pemerintahan memungkinkan pemerintah untuk melakukan perencanaan berupa penyusunan APBN dan strategi pembangunan lain, untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengendalian atas kegiatan tersebut dalam rangka pencapaian ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
c.        Pengawasan
Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri dari pemeriksaan keuangan secara umum, pemeriksaan ketaatan , dan pemeriksaan operasional atau manajerial.
Akuntansi Pemerintahan memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan akuntansi bisnis. Berdasarkan tujuan pemerintah diatas, Bachtiar Arif, Muclis, Iskandar (2002:7) menyebutkan beberapa karaktristik akuntansi pemerintahan yaitu sebagai berikut:
a.       Pemerintah tidak berorientasi pada laba sehingga dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment akuntansi yang berkaitan dengannya.
b.       Pemerintah membukukan anggaran ketika anggaran tersebut dibukukan.
c.       Dalam akuntansi pemerintahan dimungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana.
d.       Akuntansi pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal.
e.       Akuntansi pemerintahanan bersifat kaku karena sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan.
f.        Akuntansi pemerintahan tidak mengenal perkiraan modal dan laba yang ditahan dalam neraca.
    Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan betujuan untuk memenuhi akuntabilitas keuangan negara yang memadai. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan suatu pedoman untuk akuntansi pemerintahan (A Manual Governmental Accounting) yang dapat diringkas sebagai berikut (dalam Bahctiar Arif dkk, 2002:9):
a.       Dapat memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain.
Akuntansi pemerintahan dirancang untuk persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh UUD, UU, dan Peraturan lain. Apabila terdapat dua pilihan yaitu untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan disisi lain hal tersebut bertentangan dengan UUD, UU atau Peraturan lainnya, maka akuntansi tersebut harus disesuaikan dengan UUD, UU dan Peraturan lainnya.
b.       Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran
Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi harus saling melengkapi di dalam pengelolaan keuangan negara serta harus diintegrasikan.
c.        Perkiraan-perkiraan yang harus diselenggarakan
Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat transaksi uang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat menunjukkan akuntabilitas keuangan negara yang andal dari sisi obyek dan tujuan pengguanaan dana serta pejabat atau organisasi yang mengelolanya.
d.       Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur negara
Sistem akuntansi pemerintah yang dikembangkan harus memungkinkan aparat pemeriksaan untuk melakukan tugasnya.
e.        Sistem akuntansi harus terus dikembangkan
Dengan adanya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntansi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan  sehingga tercapai efisiensi, efektivitas dan relevansi.
f.        Perkiraan-perkiraan yang harus dikembangkan secara efektif
Sistem akuntansi pemerintahan harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif sehubungan dengan sifat dan perubahan lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan suatu program.
g.        Sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuangan guna pengembangan rencana dan program.
Sistem akuntansi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pengguna informasi keuangan, yaitu pemerintah, rakyat (lembaga legislatif), lembaga dodnor, Bank Dunia, dan lain sebagainya.
h.       Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mereklasifikasi transaksi-transaksi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.


Semoga bermanfaat..
Unknown

Laporan Internal Auditor


Laporan internal auditor merupakan saran pertanggungjawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan.  Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang telah dicapai.
Internal auditor dalam melakukan pemeriksaan senantiasa diikuti dengan pembuatan laporan, yang mana  hal ini adakah merupakan hasil akhir dari pekerjaannya.  Laporan harus disusun, sehingga pimpinan perusahaan dapat  mengerti permasalahannya dan segera mengambil keputusan mengenai tindakan seperlunya.  Laporan ini sedapat mungkin ringkas, jelas dan lengkap.  Fakta yang dilaporkan harus menggambarkan seluruh kegiatan perusahaan yang diperiksa.  Maksudnya laporan harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti pendukung yang kuat.  Laporan ini sebaiknya dibuat tepat pada waktunya, karena laporan yang terlambat akan kurang atau tidak bermanfaat.
Laporaninternal auditor pada dasarnya adalah merupakan laporan intern perusahaan.  Bantuk laporan ini dapat berbeda-beda dari perusahaan ke perusahaan lainnya, karena bentuk yang standar tidak ada ditetapkan, berbeda dengan laporan yang dibuat akuntan publik.  Namun laporan pemeriksaan intern harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.     Cermat
2.     Jelas
3.     Ringkas
4.     Tepat waktu.
Ad. 1. Cermat
Laporan secara keseluruhan haruslah berdasarkan fakta.  Setiap pernyataan, angka dan referensi harus didasarkan atas bukti-bukti yang kuat.  Pemeriksa harus berusaha dengan segala upaya agar laporannya dapat dipercaya atau diandalkan.  Keandalan haruslah menjadi ciri dari laporan permeriksa.  Laporan haruslah ditulis dan didokumentasikan agar dapat dipercaya serta menyakinkan.  Apapun yang dikemukakan di dalam laporan harus cukup bukti pendukungnya.
Ad. 2. Jelas
Tujuan laporan pemeriksaan adalah agar diambil tindakan yang perlu.  Oleh karen itu laporan harus efektif.  Dan agar efektif, laporan haruslah jelas.  Kejelasan menyangkut banyak hal, tetapi pada pokoknya hal ini harus disadari pemeriksa ketika ia menulis atau menyampaikan laporannya.  Pemeriksa harus memperhatikan dan menghindarkan hal-hal yang menyebabkan laporan menjadi tidak jelas.  Adapun sebab-sebab ketidakjelasan suatu laporan ialah karena:
1.      Pemeriksa tidak memahami pokok masalah yang dilaporkannya.
2.      Laporan ditulis dengan gaya bahasa yang membosankan atau ditulis secara bertele-tele.
3.      Struktur laporan jelek, gagasan-gagasan yang disajikan dengan urutan yang baik akan lebih mudah dipahami.  Kalimat-kalimat dan paragrap-paragrap yang kacau dapat menyebabkan temuan yang penting menjadi tidak terlihat.  Ide-ide atau gagasan-gagasan yang sangat diperlukan oleh manajemen mungkin menjadi tidak terkomunikasikan.
4.      Banyak menggunakan istilah-istilah teknis dan istilah  khusus yang kurang lazim.
5.      Temuan-temuan dilaporkan  tanpa diuraikan latar belakangnya.
Memberikan informasi mengenai latar belakang adalah penting untuk dapat memahami suatu proses atau keadaan atau untuk memahami berapa pentingnya sesuatu hal.  Apabila pemeriksa merekomendasikan suatu prosedur yang baru, pertama-tama ia harus menjelaskan mengenai prosedur yang sekarang berlaku, apa kekurangan-kekurangannya, akibat-akibat apa yang mungkin timbul jika prosedur tersebut digunakan.  Dengan demikian manajemen akan lebih terbuka dan lebih mudah diyakinkan akan  perlunya melaksanakan usul-usul pemeriksa.
6.      Uraian yang panjang lebar mengenai hal yang bersifat teknis.
Ad. 3. Ringkas
Ringkas berarti membuang hal-hal yang tidak berguna atau yang berlebih-lebihan.  Ringkas bukan berarti pendek, sebab mungkin suatu pokok persoalan memerlukan uraian yang luas.  Akan tetapi ringkas berarti menghilangkan apa yang tidak relevan dan tidak material, seperti gagasan-gagasan, temuan-temuan, kalimat-kalimat dan sebagainya, yang tidak menunjang tema pokok laporan.
Ad.4. Tepat waktu
Laporan resmi dibuat tidak untuk dijadikan suatu dokumen sejarah, tetapi untuk meminta dilakukan suatu tindakan.  Laporan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen akan informasi yang mutakhir.  Tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila laporan tidak tepat waktunya.
Mengenai unsur-unsur dari suatu laporan pemeriksaan disebutkan bahwa:
Bagimanapun bentuk laporan, laporan tersebut harus memuat satu atau lebih unsur-unsur berikut ini: suatu intisari, suatu pendahuluan atau pengantar, suatu ruang lingkup, suatu pendapat dan temuan-temuan.  Pernyataan-pernyataan mengenai temuan-temuan itu sendiri harus memuat unsur-unsur tertentu.  Unsur-unsur untuk temuan positif: wewenang, tujuan, kondisi.  Untuk temuan-temuan negatif suatu intisari, kriteria, fakta, pengaruh/akibat yang ditimbulkan, sebab-musabab dan rekomendasi.  Grafik-grafik dapat merupakan bumbu suatu laporan dan menambah ilustrasi-ilustrasi yang diperlukan.

Selanjutnya Lianto Hidayat Susanto menguraikan  berbagai informasi yang harus dicantumkan pada laporan internal auditor sebagai berikut:
1.     Nomor laporan yang mencerminkan jenis laporan, letak arsip dan sebagainya
2.     Ditujukan kepada siapa
3.     Tanggal dibuatnya laporan
4.     Ruang lingkup pekerjaan dan jenis pekerjaan yang dilakukan
5.     Pendapat dan kesimpulan
6.     Tanda tangan internal auditor (penanggung jawab pemeriksaan)
7.     Saran jika memang ditemukan sesuatu yang telah final.
8.     Keterangan tentang lampiran
9.     Keterangan mengenai distribusi laporan
10. Keterangan mengenai tim yang terlibat.

Selanjutnya bentuk laporan internal auditor dapat dibagi atas dua bagian.  Seperti yang dikemukakan oleh JB. Heckert, sebagai berikut:
A.     Tulis (written)
1.     Tabulasi
a.     Laporan akuntansi formal
b.     Statistik 
2.     Uraian/paparan singkat
3.     GrafikSuatu kombinasi dari berbagai bentuk di atas
B.    Lisan (oral)
1.     Persentase formal group. Seperti penggunaan alat visual
2.     Konvensi-konvensi individu.

Banyak ragam laporan pemeriksaan, baik dalam ukuran maupun style.  Tidak ada suatu bentuk laporan yang standar.  Contoh laporan pemeriksaan yang dimuat di bawah ini diambil dari organisasi pemeriksaan yang berbeda, untuk menunjukkan adanya berbagai variasi.
Dengan adanya laporan dari internal auditor, maka pimpinan perusahaan dapat mengetahui sampai seberapa jauh pengaruh suatu kejadian terhadap pengambilan keputusan.  Disamping itu menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk suatu sistem yang baik agar kesalahan yang tejadi tidak sampai terulang kembali serta dapat mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan di masa yang akan datang.
Laporan hasil pemeriksaan merupakan informasi bagi pimpinan/direktur  utama yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan. Ada beberapa manfaat laporan internal auditor bagi pimpinan antara lain:
a.       Untuk mengetahui sampai sejauh mana para pelaksana mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan apakah kebijaksanaan yang telah ditetapkan telah dipenuhi.
b.      Menambah keyakinan atas kebenaran data akuntansi.
c.       Memberikan keyakinan atas perlindungan yang cukup terhadap harta benda perusahaan.
d.      Untuk menilai apakah operasi perusahaan berdaya guna dan berhasil guna.

Semoga bermanfaat.

Unknown