Pengertian Auditing
Auditing berasal
dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang berarti mendengar atau
memperhatikan. Mendengar dalam hal ini
adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan
penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada perkembangan terakhir sesuai dengan
perkembangan dunia usaha, pendengar tersebut dikenal dengan auditor atau
pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban
oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”.
Untuk dapat memahami lebih lanjut pengertian auditing,
maka perlu dikemukakan pendapat Kohler yang menyatakan sebagai berikut:
Auditing isan explorotary, critical review by a profesional account of the underlying
internal control and accounting records
of a business enterprises or other economic unit, precedent to the expression
by the auditor of an opinion of the propriety (fairness) of its financial
statement.
Dari definisi
diatas dapat diketahui tiga sasaran pokok pemeriksaan yaitu:
1. Pemeriksaan
atas pengawasan intern
Dalam hal ini pengawasan intern meliputi pengawasan akuntansi
dan pengawasan administrasi.
2. Pemeriksaan
atas catatan keuangan
Catatan
keuangan meliputi catatan yang memuat satuan uang seperti faktur pembelian,
faktur penjualan, bukti penerimaan uang, daftar gaji, buku harian, buku besar,
buku tambahan dan lain sebagainya.
3. Pemeriksaan
atas catatan lain
Catatan lain
meliputi seluruh catatan diluar catatan keuangan seperti anggaran dasar,
notulen rapat, data statistik dan sebagainya.
Selanjutnya
Moenaf Regar memberikan pengertian auditing sebagai berikut:
Pemeriksaan
(auditing, general audit, financial audit) adalah serangkaian pemeriksaan
kegiatan yang bebas dilakukan oleh akuntan untuk meneliti daftar keuangan dari
suatu perusahaan yang dilaksanakan menurut norma pemeriksaan akuntan untuk
dapat memberikan (atau menolak memberikan) pendapat mengenai kewajaran dari
daftar keuangan yang diperiksa.
Pendapat diatas
mengandung pengertian bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan (auditor) terhadap
daftar keuangan perusahaan harus dilaksanakan secara bebas, tanpa adanya
tekanan dari pihak manapun dan juga dilaksanakan menurut norma pemeriksaan
yang telah ditetapkan oleh yang
berwenang. Kata bebas yang dimaksud
dalam hal ini adalah suatu sikap yang tidak berpihak dalam melaksanakan
pemeriksaan untuk sampai kepada pemberian pendapat, baik dalam kenyataan (in
fact) maupun dalam penglihatan (in appearance).
Sedangkan norma pemeriksaan adalah suatu ukuran untuk mengetahui mutu
pelaksanaan pemeriksaan.
Selanjutnya
pengertian auditing dikemukakan dalam bentuk yan lebih luas oleh Arens dan
James sebagai berikut:
Auditing adalah suatu
proses dengan apa seseorang yang mampu dan independen dapat menghimpun dan
mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Definisi di atas
dapat dijelaskan lebih lanjut berdasarkan unsur-unsur yang dicakup sebagai
berikut:
1.
Pengumpulan dan penilaian bukti
Yang dimaksud dengan bukti disini adalah segala keterangan yang
digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah keterangan atau informasi yang
diperiksa tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
2.
Keahlian dan kebebasan
Seorang auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup agar dapat
memahami kriteria-kriteria yang digunakan dan cukup mampu atau kompoten untuk
mengetahui dengan pasti jenis dan jumlah fakta yang dibutuhkan agar pada akhir
pemeriksaan ia dapat menarik kesimpulan.
Yang tepat.
Auditor juga harus memiliki sikap mental yang bebas atau independen.
4. Satuan
ekonomi tertentu
Setiap kali
akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggungjawaban auditor harus
dinyatakan secara jelas, yang terutama harus dilakukan adalah menegas satuan
ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
5. Data
keterangan yang terukur dan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan
Untuk
mempermudah penilaian keterangan, data harus dapat dikumpulkan dengan mudah,
berarti data tersebut disusun dalam suatu sistem akuntansi. Data yang disajikan manajemen tersbut
dibandingkan dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
6. Pelaporan
Hasil akhir
suatu pemeriksaan adalah menerbitkan laporan yang berisi kesimpulan dan temuan
yang didapat selama pemeriksaan berlangsung sampai selesai. Isi dan bentuk laporan biasanya berbeda,
tergantung pada maksud, tujuan dan sifat pemeriksaan yang dilakukan. Tetapi suatu laporan harus dapat menjelaskan
pada pembaca mengenai kesamaan antara informasi yang dinyatakan dengan angka,
kriteria atau ukuran yang ada,
Dari uraian
diatas dapat diketahui bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan gambaran tentang
kesesuaian yang diperiksa berupa kegiatan, data atau bukti dengan kriteria yang
ditentukan oleh orang yang mempunyai keahlian yang bebas untuk memberikan
kesimpulannya melalui alat komunikasi yang dituangkan dalam bentuk
laporan. Secara umum, tujuan pemeriksaan
yang dilakukan auditor adalah untuk meningkatkan kepercayaan (credibility)
daftar keuangan yang disajikan manajemen, dengan memberikan pendapat
mengenai kelayakan dari daftar keuangan
yang disajikan tersebut.
Semoga bermanfaat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul AUDITING. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/11/auditing.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Kamis, 29 November 2012
Belum ada komentar untuk "AUDITING"
Posting Komentar