AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah berlaku untuk daerah-daerah tingkat I dan II. Pembentukan dan pengelolaannya disesuaikan dengan tata cara yang berlaku pada pemerintahan pusat.
Pendapatan
Daerah tingkat I antara lain terdiri dari pajak daerah tingkat I (pajak izin
penangkapan ikan , pajak sekolah), pajak pusat diserahkan kepada daerah tingkat
I, antara lain : Pajak Rumah Tangga, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan...
Unknown