} UU Yayasan.
} Tidak ada batasan penyumbang.
} Tidak ada batasan maksimum jumlah sumbangan.
} Tidak ada kewajiban melaporkan daftar penyumbang (terutama individu).
} Hasil kegiatan berupa jasa pelayanan untuk kepentingan umum.
} Akuntabilitas berupa kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi dan manajemen yang baik.
} Kinerjanya dinilai dari rasio biaya terhadap kualitas jasa dan jasa/ produk sosial yang dihasilkan.
} Kecuali untuk ormas, pada umumnya organisasi nirlaba bukan
} merupakan organisasi publik sehingga kebutuhan publik untuk menilai kinerjanya lebih kecil dibanding partai politik
} UU Partai Politik dan UU Pemilu.
} Ada batasan penyumbang.
} Ada batasan maksimum jumlah sumbangan.
} Daftar penyumbang wajib dilaporkan.
} Hasil kegiatan berupa kekuasaan politik.
} Akuntabilitas berupa bersih dari politik uang, kepatuhan pada hukum dan posisi politik sesuai dengan janji kepada rakyat.
} Kinerjanya dinilai dari rasio biaya dan jumlah suara yang didapatkannya dalam Pemilu.
} Merupakan organisasi publik sehingga kebutuhan publik untuk menilai kinerja partai politik lebih besar dibanding organisasi nirlaba lainnya
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori ASP
dengan judul Perbedaan Organisasi Nirlaba dengan Partai Politik. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/07/erbedaan-organisasi-nirlaba-dengan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Kamis, 26 Juli 2012
Belum ada komentar untuk "Perbedaan Organisasi Nirlaba dengan Partai Politik"
Posting Komentar