Kumpulan referensi ilmu akuntansi

KONTROVERSI STANDARISASI AKUNTANSI PARTAI POLITIK

}  Tidak diatur secara jelas maksud dan bentuk laporan keuangan dimaksud, sehingga walaupun IAI memakai PSAK 45, tetapi Mahkamah Agung mengeluarkan format tersendiri.
}  Format laporan keuangan yang ditetapkan MA tidak memenuhi syarat sebagai laporan keuangan (hanya melaporkan penerimaan dana, pengeluaran dana, dan sisa dana) bahkan tidak memenuhi PSAK 45 yang ditetapkan oleh IAI.
}  Terjadi ketidakseragaman dan ketidakcukupan informasi keuangan dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh partai politik.
Masalah lain yang ditemukan adalah bahwa laporan keuangan yang dilaporkan kepada KPU tidak cukup terbuka  (tidak full disclosure) dan tidak cukup mewakili kegiatan partai tersebut secara nasional. Yang diaudit oleh auditor publik adalah hanya DPPnya saja, sedangkan cabang dan ranting tidak diaudit. Padahal ada banyak dana yang beredar di cabang, di ranting ataupun di caleg yang tidak dikelola oleh bendahara DPP, yang berarti dana-dana tersebut tidak tercatat sebagai pemasukan oleh DPP, sehingga tidak diaudit dan tidak dilaporkan ke publik. Lubang ini dipakai oleh partai untuk mengatasi batasan jumlah dana yang dapat diberikan oleh individu dan perusahaan.

Hampir semua auditor yang mengaudit dana kampanye Pemilu 1999 tidak dapat mengeluarkan opini mengenai pengelolaan keuangan partai politik peserta kampanye Pemilu. Hal ini disebabkan karena partai-partai tidak mempunyai catatan keuangan yang memadai dan memenuhi standar akuntansi yang dipakai umum, terutama di kantor-kantor cabang dan ranting. Pencatatan yang baik hanya ada di bendahara DPP.

Pertanyaan utamanya adalah: Apakah PSAK 45 dapat dipakai sebagai standar pelaporan keuangan partai politik? Sedangkan akuntabilitas dari partai politik diukur dari kepatuhannya pada undang-undang dan peraturan yang mengaturnya, serta apakah ada konflik kepentingan di dalam manajemen dan keuangan partai politik yang bersangkutan. Kegiatan partai politik berhubungan dengan menarik minat warga negara sebanyak-banyaknya untuk memilih dia (dalam kampanye) atau melakukan pendidikan politik bagi warga negara anggotanya serta lobby dan akitivitas politik lainnya (di luar kampanye). Sehingga kegiatan yang dia laporkan adalah bagaimana partai politik tersebut telah menjalankan amanat rakyat yang memilih dia. Laporan keuangan kemudian memberikan informasi kepada publik bagaimana partai politik itu dijalankan, dan apakah ada dominasi kelompok tertentu pada partai tersebut yang diakibatkan oleh dominasi keuangan kelompok tersebut di dalam partai atau tidak. Partai politik harus menunjukkan kepada publik bahwa dia bebas dari politik uang, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mengenai konflik kepentingan dan kepatuhan ini, tidak diatur dalam PSAK 45. Oleh karena itu, PSAK 45 tidak bisa dipakai sebagai standar akuntansi keuangan partai politik. Perlu ada standar akuntansi keuangan khusus partai politik.Dengan dasar adanya perbedaan karakteristik, perbedaan kepentingan pemakai laporan keuangan dan adanya transaksitransaksi khusus partai politik, diperlukan adanya standar akuntansi keuangan khusus yang mengatur pelaporan keuangan akuntansi keuangan khusus yang mengatur pelaporan keuangan partai politik. Dengan penyempurnaan standar akuntansi keuangan ini diharapkan laporan keuangan partai politik dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dapat diandalkan dan memiliki daya banding yang tinggi. Laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipergunakan oleh para pengguna laporan keuangan dan tidak menyesatkan. Dengan demikian, transparansi di bidang keuangan dapat diwujudkan yang pada gilirannya penyalahgunaan dan pelanggaran keuangan oleh partai politik serta politik uang dapat dicegah atau setidaknya dikurangi.

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori ASP dengan judul KONTROVERSI STANDARISASI AKUNTANSI PARTAI POLITIK. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/07/kontroversi-standarisasi-akuntansi.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 26 Juli 2012

Belum ada komentar untuk "KONTROVERSI STANDARISASI AKUNTANSI PARTAI POLITIK"

Posting Komentar