BMT adalah lembaga keuangan syariah informal yang
didirikan sebagai pendukung dalam meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha
mikro dan pengusaha kecil bawah berlandaskan sistem syariah.
Secara prinsip BMT memiliki sistem operasi yang tidak
jauh berbeda dengan sistem operasi BPR Syariah, hanya ruang lingkup dan produk
yang dihasilkan berbeda. Operasional Perbankan Syariah semakin luas ketika
disahkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi
siapa saja yang akan mendirikan bank/lembaga keuangan syariah maupun yang ingin
mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah yang sekaligus
menghapus pasal 6 pada PP No.72//1992 yang melarang dual system. Berkenaan
dengan itu, badan hukum yang disandang BMT antara lain:
Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Simpan
Pinjam.
Kelompok Swadaya Masyarakat atau Prakoperasi
Dalam program PHBK-BI.
Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat
(LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM, dan memberikan
sertifikat pada KSM.
MUI, ICMI, BMI telah menyiapkan LPSM bernama
PINBUK yang dalam kepengurusannya mengikutsertakan unsur-unsur DMI, IPHI,
pejabat tinggi Negara yang terkait, BUMN dan lain-lain.
Sebagai lembaga keuangan informal, BMT memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
Modal awal antara Rp
5.000.000 – Rp 10.000.000.
Pembiayaan yang
diberikan pada anggota relativ kecil, tergantung perkembangan modal yang
dimiliki.
Menerima titipan
zakat, infak, dan sadaqah dari Bazis.
Calon pengelola
(manajer) yang dipilih harus memiliki aqidah, komitmen tinggi pada pengembangan
akonomi umat, amanah, jujur, dan jika memungkinkan minimal lulusan D3, S1.
Dalam operasi menggiatkan berbagai jenis
simpanan mudharabah, demikian juga pada nasabah pembiayaan. Tidak hanya
menunggu.
Manajemennya professional dan Islami.
Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang dapat
dikelola oleh BMT, maka dapat dihasilkan berbagai jenis produk pengumpulan dan
penyaluran dana oleh BMT yang dapat diuraikan secara ringkas sebagai berikut:
Produk Pengumpulan Dana BMT
Pelayanan jasa simpanan/tabungan berupa simpanan/tabungan
yang diselenggarakan adalah bentuk simpanan/tabungan yang terikat dan tidak
terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan
penarikannya. Adapun akad yang mendasari berlakunya simpanan, tabungan dan
deposito di BMT adalah;
1. Simpanan/tabungan Wadiah, adalah titipan dana
yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan mengeluarkan semacam surat berharga pemindah
bukuan/transfer dan perintah membayar lainnya. Simpanan/tabungan yang berakad wadiah
ada dua, antara lain:
Wadhi’ah amanah, yaitu titipan dana
zakat, infak dan shadaqah.
Wadhi’ah yadhomanah, yaitu titipan
yang akan mendapat bonus dari pihak bank syariah jika bank syariah mengalami
keuntungan.
2. Simpanan/tabungan mudharabah, adalah
simpanan/tabungan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Simpanan mudharabah
tidak diberikan bunga sebagai pembentukan lab bagi bank syariah tetapi
diberikan bagi hasil. Jenis simpanan yang berakad mudharabah dapat
dikembangkan dalan berbagai variasi simpanan, seperti:
Simpanan/tabungan Idul Fitri,
Simpanan/tabungan Idul Qurban,
Simpanan/tabungan Haji,
Simpanan/tabungan Pendidikan,
Simpanan/tabungan Kesehatan,
dan lain-lain
BMT bukan sekedar lembaga keuangan non bank yang
bersifat social. Namun, BMT juga sebagai lembaga bisnis dalam rangka
memperbaiki perekonomian umat. Oleh karena itu, maka dana yang dikumpulkan dari
anggota
harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya.
Pinjaman dana kepada anggota disebut juga pembiayaan, yaitu suatu fasilitas
yang diberikan BMT kepada anggota yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang
telah dikumpulkan BMT dari anggota yang surplus dana.
1. Akad tijarah (jual beli)
Suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati
antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi
dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian diproses
pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran.
Suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati
antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi
dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian diproses,
pengembalian dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliannya.
2. Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)
Penyertaan BMT sebagai pemilik pemilik modal
dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung bersama
secara seimbang dengan porsi penyertaan (musyarakah).
Suatu perjanjian pembiayaan antara BMT
dengan anggota dimana BMT menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja
sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan
usahanya (mudharabah).
semoga bermanfaat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul BMT. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/11/bmt.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Kamis, 29 November 2012
Belum ada komentar untuk "BMT"
Posting Komentar