Kumpulan referensi ilmu akuntansi

BMT


BMT adalah lembaga keuangan syariah informal yang didirikan sebagai pendukung dalam meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha mikro dan pengusaha kecil bawah berlandaskan sistem syariah.
Secara prinsip BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi BPR Syariah, hanya ruang lingkup dan produk yang dihasilkan berbeda. Operasional Perbankan Syariah semakin luas ketika disahkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank/lembaga keuangan syariah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah yang sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No.72//1992 yang melarang dual system. Berkenaan dengan itu, badan hukum yang disandang BMT antara lain:
                        􀁸 Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Simpan Pinjam.
                        􀁸 Kelompok Swadaya Masyarakat atau Prakoperasi Dalam program PHBK-BI.
                        􀁸 Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM, dan memberikan sertifikat pada KSM.
                        􀁸 MUI, ICMI, BMI telah menyiapkan LPSM bernama PINBUK yang dalam kepengurusannya mengikutsertakan unsur-unsur DMI, IPHI, pejabat tinggi Negara yang terkait, BUMN dan lain-lain.
Sebagai lembaga keuangan informal, BMT memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
􀁸 Modal awal antara Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000.
􀁸 Pembiayaan yang diberikan pada anggota relativ kecil, tergantung perkembangan modal yang dimiliki.
􀁸 Menerima titipan zakat, infak, dan sadaqah dari Bazis.
􀁸 Calon pengelola (manajer) yang dipilih harus memiliki aqidah, komitmen tinggi pada pengembangan akonomi umat, amanah, jujur, dan jika memungkinkan minimal lulusan D3, S1.


􀁸 Dalam operasi menggiatkan berbagai jenis simpanan mudharabah, demikian juga pada nasabah pembiayaan. Tidak hanya menunggu.
􀁸 Manajemennya professional dan Islami.

Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang dapat dikelola oleh BMT, maka dapat dihasilkan berbagai jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana oleh BMT yang dapat diuraikan secara ringkas sebagai berikut:
Produk Pengumpulan Dana BMT
Pelayanan jasa simpanan/tabungan berupa simpanan/tabungan yang diselenggarakan adalah bentuk simpanan/tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya. Adapun akad yang mendasari berlakunya simpanan, tabungan dan deposito di BMT adalah;
             
                        1. Simpanan/tabungan Wadiah, adalah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan mengeluarkan semacam surat berharga pemindah bukuan/transfer dan perintah membayar lainnya. Simpanan/tabungan yang berakad wadiah ada dua, antara lain:
                        􀁸 Wadhi’ah amanah, yaitu titipan dana zakat, infak dan shadaqah.
                        􀁸 Wadhi’ah yadhomanah, yaitu titipan yang akan mendapat bonus dari pihak bank syariah jika bank syariah mengalami keuntungan.
                        2. Simpanan/tabungan mudharabah, adalah simpanan/tabungan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Simpanan mudharabah tidak diberikan bunga sebagai pembentukan lab bagi bank syariah tetapi diberikan bagi hasil. Jenis simpanan yang berakad mudharabah dapat dikembangkan dalan berbagai variasi simpanan, seperti:
                        􀁸 Simpanan/tabungan Idul Fitri,
                        􀁸 Simpanan/tabungan Idul Qurban,
                        􀁸 Simpanan/tabungan Haji,
                        􀁸 Simpanan/tabungan Pendidikan,
                        􀁸 Simpanan/tabungan Kesehatan,
                        􀁸 dan lain-lain

BMT bukan sekedar lembaga keuangan non bank yang bersifat social. Namun, BMT juga sebagai lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki perekonomian umat. Oleh karena itu, maka dana yang dikumpulkan dari anggota


harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya. Pinjaman dana kepada anggota disebut juga pembiayaan, yaitu suatu fasilitas yang diberikan BMT kepada anggota yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan BMT dari anggota yang surplus dana.
Ada berbagai jenis pembiayaan yang dikembangkan oleh BMT, yang semuanya itu mengacu pada dua jenis akad, diantaranya:
                        1. Akad tijarah (jual beli)
                        􀁸 Suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian diproses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran.
                        􀁸 Suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian diproses, pengembalian dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliannya.
                        2. Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)
                        􀁸 Penyertaan BMT sebagai pemilik pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara seimbang dengan porsi penyertaan (musyarakah).
                        􀁸 Suatu perjanjian pembiayaan antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya (mudharabah). 

semoga bermanfaat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul BMT. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/11/bmt.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 29 November 2012

Belum ada komentar untuk "BMT"

Posting Komentar