Kumpulan referensi ilmu akuntansi

PASAR REGULER, PASAR NEGOSIAS, PASAR TUNAI

  • Sistem tawar-menawar secara terus-menerus (continuous auction)
  • Satuan perdagangan minimal 500 saham(satu lot) untuk saham/waran/right
  • Fraksi harga atau tawar-menawar dilakukan dengan  pergerakan harga keatas ke bawah, dengan skema multi fraksi
  • Penyelesaian Transaksi T+3

  • Saham yang diperdagangkan menggunakan satuan unit saham
  • Fraksi harga tidak dapat dipakai, tetapi direkomendasikan sebagai dasar transaksi harga di pasar reguler
  • Harga didasarkan pada kesepakatan
  • Transaksi yang dipertemukan tidak mempengaruhi perhitungan indeks
  • Tanggal penyelesaian didasarkan pada persetujuan pihak penjual dan pembeli, jika tidak terjadi maka mengikuti T+3.

  • untuk menyelesaikan kegagalan Anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi
  • Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyelesaian seketika (T+0)

Demikian pengertian PASAR REGULER, PASAR NEGOSIAS,  PASAR TUNAI semoga bermanfaat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Portofolio dengan judul PASAR REGULER, PASAR NEGOSIAS, PASAR TUNAI. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/07/pasar-reguler-pasar-negosias-pasar-tunai.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Rabu, 25 Juli 2012

Belum ada komentar untuk "PASAR REGULER, PASAR NEGOSIAS, PASAR TUNAI"

Posting Komentar