Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian adalah Pengertian Otonomi Daerah semoga dapat bermanfaat.
Demikian adalah Pengertian Otonomi Daerah semoga dapat bermanfaat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Otonomi Daerah
dengan judul Pengertian Otonomi Daerah. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/07/pengertian-otonomi-daerah_12.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Kamis, 12 Juli 2012
Belum ada komentar untuk "Pengertian Otonomi Daerah"
Posting Komentar