Kumpulan referensi ilmu akuntansi

PERSYARATAN PENCATATAN DI BURSA EFEK

Ø  Memenuhi Persyaratan Umum
Ø  Telah berdiri > 36 bulan sejak Akte Pendirian Perusahaan memperoleh pengesahan
Ø  Telah melakukan kegiatan operasional > 36 bulan
Ø  Laporan Keuangan Audited  3 tahun terakhir.
Ø  Total Aktiva > Rp 300 milyar
Ø  Berdasarkan LK Audited 2 th terakhir , Laba sebelum pajak > Rp 20 milyar. Dan akumulasi laba sebelum pajak > Rp 30 milyar
Ø  Operational Cash Flow tahun terakhir menunjukkan angka positif dan perseroan tidak gagal melakukan pembayaran atas kewajiban pembayaran hutang.
Ø  Bidang usaha utama memberikan kontribusi pendapatan/penjualan > 60% dari total pendapatan/penjualan.
Ø  Minority Shareholders setelah IPO atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa efek lain > 100 juta saham atau 35% dari Modal disetor
Ø  Jumlah Pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 1 satuan perdagangan, paling sedikit 1000 pemegang saham, dengan ketentuan :
§  Bagi calon perusahaan tercatat yang merupakan emiten maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum
§  Bagi calon perusahaan tercatat yang tercatat di bursa efek lain maka jumlah pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan daftar pemegang saham terakhir 5 Hari Bursa sebelum mengajukan permohonan pencatatan Bursa
Ø  Harga Perdanan saham Emiten pada saat penawaran atau harga pasar saham bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek lain sekurang-kurangnya 100x satuan perubahan harga. Harga Pasar bagi perusahaan yang tercatat di Bursa efek lain adalah harga rata-rata penutupan saham selama 25 hari Bursa terakhir.
Ø  Memenuhi Persyaratan Umum
Ø  Berdiri > 12 bulan .
Ø  Kegiatan Operasional Usaha Utama yang saham > 6 bulan berturut-turut
Ø  Lap. Keuangan Audited tahun buku terakhir yang mencakup sekurang-kurangnya 12 bulan  dan Lap. Keuangan Audited interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Ø  Total Aktiva > 10 milyar
Ø  Jika Calon Perusahaan Tercatat mengalami rugi usaha, amka kerugian tersebut menunjukkan kecenderungan menurun secara signifikan dari waktu ke waktu, atau berdasarkan proyeksi atau studi kelayakan yang dibuat pihak independen menunjukkan prospek yang baik.
Ø  Minority Shareholders > 50 juta saham atau 35% dari modal disetor
Ø  Jumlah Pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 1 satuan perdagangan paling sedikit 500 pemegang saham.
Ø  Harga Perdana saham emiten yang berasal dari Penawaran Umum atau harga pasar saham bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek lain atau harga wajar saham perusahaan publik yang dihitung oleh pihak independen, sekurang-kurangnya 20 x satuan perubahan harga . Harga pasar bagi perusahaan yang tercatat di bursa efek lain adalah harga rata-rata penutupan selama 25 hari bursa terakhir.
Ø  Bagi calon perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana maka perjanjian penjaminan emisi yang dibut dalam rangka penawaran umum harus dalam bentuk full commitment.

Demikian sedikit tentang PERSYARATAN PENCATATAN DI BURSA EFEK semoga bermanfaat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Portofolio dengan judul PERSYARATAN PENCATATAN DI BURSA EFEK. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/07/persyaratan-pencatatan-di-bursa-efek.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Rabu, 25 Juli 2012

1 Komentar untuk "PERSYARATAN PENCATATAN DI BURSA EFEK"